UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.            Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga;
2.            Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan;
3.            Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;
4.            Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur;
5.            Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
6.            Sarana lingkungan adalah fasililas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan penqembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya;

UU No 26/ 2007 TENTANG PENATAAN RUANG


PERATURAN-PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, PERKOTAAN, KONSTRUKSI DAN TATA RUANG KOTA


Peraturan-Peraturan yang ada dan terkait yang harus perhatikan dalam Pembangunan, contohnya adalah:
1. Peratutan Pembangunan Perumahan dan Permukiman
2. Peraturan Pembangunan Perkotaan
3. Peraturan Pembangunan Konstruksi dan Tata Ruang
Untuk yang pertama akan mambahas tentang Peraturan Pembangunan Perumahan & Permukiman yang terkait.
A. Peratutan Pembangunan Perumahan dan Permukiman
PENJELASAN KHUSUS SEKTOR PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
I.     SUB SEKTOR USAHA PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN  PERMUKIMAN
Pengembangan usaha dalam sektor perumahan dan permukiman pada dasarnya harus mengikuti:

ARSITEKTUR DAN LINGKUNGAN



Menara Bank of America (New York City)
Menara Bank of America

Bank of America Tower dilihat dari New York Public Library

ARSITEKTUR DAN LINGKUNGAN

PENGARUH KARYA ARSITEKTUR TERHADAP LINGKUNGAN SEKITAR

Konstruksi bangunan dan pengoperasian memiliki dampak langsung dan tidak langsung yang luas pada lingkungan. Bangunan menggunakan sumber daya seperti energi, air dan bahan baku, menghasilkan limbah (penghuni, konstruksi dan pembongkaran) dan memancarkan emisi atmosfer yang berpotensi membahayakan. pemilik Bangunan, perancang dan pembangun menghadapi tantangan yang unik untuk memenuhi kebutuhan untuk fasilitas baru dan direnovasi yang dapat diakses, aman, sehat, dan produktif sambil meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
Mengingat tantangan ekonomi saat ini, retrofitting sebuah bangunan yang ada dapat menjadi biaya yang lebih efektif daripada membangun fasilitas baru. Merancang utama renovasi dan retrofits sudah ada bangunan untuk menyertakan inisiatif keberlanjutan mengurangi biaya operasi dan dampak lingkungan, dan dapat meningkatkan ketahanan bangunan.
Bangunan account untuk grafik.

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.