HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

SISTEM HUKUM
            Sistem hukum tersebut di dalam beberapa lapangan telah diganti secara radikal oleh sistem hukum baru, sejak berdirinya Republik Indonesia, misalnya hukum yang mengenai sistem perundang-undangan. Pun dualisme sistem peradilan dahulu telah lenyap dan diganti oleh sistem kesatuan peradilan negara bagi segala golongan penduduk.
            Di lain-lain lapangan, perobahan sistem hukum tidak terjadi dengan secara radikal, bahkan bagian besar dari hukum lama hingga sekarang masih berlaku, Misalnya di lapangan hukum perdata masih berlaku pluralisme dari zaman kemarin, yaitu pada umumnya belaku hukum adat bagi golongan bangsa indonesia dan berlaku kitab undang-undang hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) bagi golongan Eropa. Kitab undang-undang hukum pidana Hindia Belanda dahulu – kecuali bab-bab dan pasal-pasal yang bertentangan dengan status baru dari Negara Indonesia juga masih berlaku. Begitu pun (H) I.R. atau ”Reglemen Indonesia” dari tahun 1848, yang diperbarui pada tahun 1941. Untuk pemeriksaan perkara perdata, H.I.R. itu masih berlaku, sedang untuk pemeriksaan perkara pidana, H.I.R. harus dipakai sebagai pedoman.
            Karl Mannhein dalam bukunya : ”Man and society in an age of reconstruction” (1950), bahwa pun dizaman revolusi adalah suatu kenyataan, bahwa hal-hal yang baru adalah campur baur (”even in socalled revolutionary periods the old and the new are blended”).


PENGADILAN
Benar dan adilnya penyelesaian perkara di depan pengadilan, bukan dilihat pada hasil akhir putusan yang dijatuhkan. Tetapi harus dinilai sejak awal proses pemeriksaan perkara dimulai. Apakah sejak tahap awal ditangani, pengadilan memberi pelayanan sesuai dengan ketentuan hukum acara atau tidak! Dengan kata lain, apakah proses pemeriksaan perkara sejak awal sampai akhir, benar-benar due process of law atau undue process. Apabila sejak awal sampai putusan dijatuhkan, proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara (due process law), berarti pengadilan telah melaksanakan dan menegakkan ideologi fair trial yang dicita-citakan negara hukum dan masyarakat demokratis.
            Dalam rangka tegaknya ideologi fair trial, yaitu cita-cita proses peradilan yang jujur sejak awal sampai akhir, serta terwujudnya prinsip due process right yang memberi hak kepada setiap orang untuk diperlakukan secara adil dalam proses pemeriksaan, dalam hal ini pada peradilan perdata, diperlukan pemahaman dan pengertian yang luas secara konstektual mengenai ruang lingkup hukum acara baik dari segi teori dan praktik.

PRANATA PEMBANGUNAN
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan (GROWTH), perubahan strukutr (STRUCTURAL CHANGE), ketergantungan (DEPENDENCY), pendekatan sistem (SYSTEM APPROACH), dan penguasaan teknologi (TECHNOLOGY).
Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara (teknik) dan tahapan (metoda) untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ ruang untuk istirahat sampai dengan ‘ruang kota’ ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalah adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.
Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.
Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.
Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.


SUMBER

http://id.wikipedia.org/wiki/

http://budisud.blogspot.com/

Buku : Sistem Hukum di Indonesia (Prof. Dr. R. SOEPOMO, S.H.)
Penerbit : PT Pradnya Paramita

Buku : Hukum dan Perkembangan Sosial
(Prof. Dr. A.A.G. Peters) Universitas Utrecht
(Koesriani Siswosoebroto. S.H.) Universitas Indonesia
Penerbit : Pustaka Sinar Harapan