Kisah hakim selamatkan korban pemerkosaan Sum Kuning
Posted by KYN Praha in Chronology on Monday, April 29, 2013
Calon Hakim Agung M Daming Sunusi mengatakan pemerkosa dan korban
pemerkosaan sama-sama menikmati. Ucapan Daming yang disampaikan di depan
Komisi III DPR ini dihujat semua pihak. Mereka menilai seorang hakim
tak layak mengeluarkan pernyataan yang melecehkan korban pemerkosaan.
Apalagi kini dunia tengah menyoroti penegak hukum di India yang
hampir selalu melepaskan pemerkosa. Di Indonesia pun seorang bocah
berusia 11 tahun meregang nyawa, diduga akibat diperkosa.
Kisah hakim pengadilan Sum Kuning yang terjadi tahun 1970 mungkin bisa jadi pelajaran untuk Damming.
Bulan September 1970, seorang gadis penjual telur di Yogyakarta
bernama Sumarijem melapor ke polisi. Dia mengaku telah diperkosa empat
pemuda berambut gondrong di sebuah mobil. Hasil visum membuktikan Sum
benar-benar diperkosa.
Tapi polisi malah menyiksa Sum dalam tahanan. Gadis malang berusia 17
tahun itu kemudian malah dijadikan tersangka pencemaran nama baik. Sum
bahkan disuruh membuka pakaiannya untuk mencari tanda palu arit, dia
dituduh PKI. Demikian ditulis dalam buku Hoegeng yang diterbitkan
Bentang.
Kenapa polisi bertindak seperti itu? Rupanya karena para pemerkosa
Sum adalah anak-anak penggede. Anak pejabat pada masa itu. Ada yang anak
pahlawan revolusi, pangeran keraton dan pejabat lain.
Komandan Daerah Inspeksi Kepolisian 096 Yogyakarta Kombes Indajoto
menyeret Sum ke pengadilan. Sum dituding membuat keterangan palsu.
Kasus Sum yang kontroversi menjadi sorotan media massa dan
masyarakat. Karena tekanan media, awalnya sidang digelar secara
tertutup. Ada beberapa skenario yang disiapkan jaksa untuk
memutarbalikkan kasus ini. Di antaranya seorang pedagang bakso bernama
Trimo dipaksa mengaku telah berhubungan badan dengan Sum.
Jaksa menuntut Sum tiga bulan penjara dan percobaan satu tahun.
Bayangkan, sudah diperkosa, dilecehkan polisi, Sum juga kini jadi
pesakitan di kursi terdakwa.
Tapi Sum diselamatkan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Ny
Lamjiah Moeljarto. Dengan berani Lamjiah membebaskan Sum dari tuntutan
jaksa. Tak ada bukti Sum membuat kesaksian palsu.
Lamjiah juga membeberkan semua penderitaan Sum selama ditahan polisi.
Mulai dari tidak diberi makan, diancam dipenjara, bahkan akan disetrum.
Begitu juga dengan Trimo yang disiksa dengan dipilin jari-jari
tangannya.
Mendengar vonis berani hakim itu, Kapolri Jenderal Hoegeng memanggil
pejabat polisi Yogyakarta. Dandin 096 Yogyakarta Indrajoto diperiksa dan
dicopot dari jabatannya. Hoegeng mengancam akan menyeret anak-anak
pejabat yang memperkosa Sum.
Kasus Sum kembali bergulir. Bahkan Presiden Soeharto dan
Pangkopkamtib sampai harus turun tangan. Beberapa bulan kemudian
Jenderal Hoegeng dicopot sebagai kapolri. Diduga akibat pernyataan
Hoegeng yang berani itu.
Sum tak jadi dipenjara karena keberanian Hakim Lamjiah. Jika dulu
Lamjiah berpendapat Sum juga menikmati diperkosa, entah bagaimana nasib
gadis malang ini.
Kisah Sum Kuning akhirnya difilmkan dengan judul Perawan Desa. Menyabet beberapa penghargaan bergengsi di tanah air.
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/kisah-hakim-selamatkan-korban-pemerkosaan-sum-kuning.html
This entry was posted on Monday, April 29, 2013 at 1:49:00 PM and is filed under Chronology. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response.
- No comments yet.