UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.            Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga;
2.            Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan;
3.            Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;
4.            Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur;
5.            Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
6.            Sarana lingkungan adalah fasililas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan penqembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya;

UU No 26/ 2007 TENTANG PENATAAN RUANG


PERATURAN-PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, PERKOTAAN, KONSTRUKSI DAN TATA RUANG KOTA


Peraturan-Peraturan yang ada dan terkait yang harus perhatikan dalam Pembangunan, contohnya adalah:
1. Peratutan Pembangunan Perumahan dan Permukiman
2. Peraturan Pembangunan Perkotaan
3. Peraturan Pembangunan Konstruksi dan Tata Ruang
Untuk yang pertama akan mambahas tentang Peraturan Pembangunan Perumahan & Permukiman yang terkait.
A. Peratutan Pembangunan Perumahan dan Permukiman
PENJELASAN KHUSUS SEKTOR PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
I.     SUB SEKTOR USAHA PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN  PERMUKIMAN
Pengembangan usaha dalam sektor perumahan dan permukiman pada dasarnya harus mengikuti: