HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja. Di dalam sebuah kerjasama professional, dibutuhkan yang dinamakan kontrak kerja, sebagai bukti dan pedoman dilaksanakannya kerjasama antara kedua belah pihak. Keuntungan dibuatnya kontrak kerja ialah agar kedua pihak yang bekerja sama dapat menyusun bersama ketentuan di dalam kerja sama tersebut, termasuk sanksi yang akan didapat apabila kontrak tersebut dilanggar. Adapun undang-undang tersebut seperti Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) No.18 Tahun 1999 menjelaskan definisi kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan untuk mendapatkan hubungan hukum yang sah dapat dilihat di KUH Perdata pasal 1320, bahwa setiap perjanjian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
• Pertama, sepakat mereka mengikatkan diri,
• Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
• Ketiga, oleh karena suatu hal tertentu,
• Keempat, suatu sebab yang halal. 

Apabila hubungan hukum tersebut dapat dinyatakan sah sebagaimana KUH Perdata pasal 1320 diatas maka pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaimana Undang- undang bagi mereka yang membuatnya. Dari Penjelasan ini berarti bahwa dimensi hukum dalam kontrak kerja konstuksi adalah dimensi hukum perdata, bukan hukum pidana dan dalam konteks ini, kontrak kerja konstruksi tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata. Sehingga kedudukan hukum bagi pihak-pihak yang terdapat dalam kontrak adalah kedudukan sebagai pihak-pihak dalam hukum privat.
1.      Tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
-          adanya suatu barang yang akan diberi
-          adanya suatu perbuatan dan
-          bukan merupakan suatu perbuatan
2.     
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
-          Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
-          Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
-          Isi dari perjajian itu sendiri
-          Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku


CONTOH KONTRAK KERJA :
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : OO1/SPK015/XI/05

T E N T A N G
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG (PROYEK) P.T. KYN CORPORATION
CABANG JAKARTA
ANTARA
P.T. KYN CORPORATION

DENGAN
P.T. FOXSTAR


Pada hari ini Senin tanggal Dua Sembilan Bulan November tahun Dua Ribu Sepuluh kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama            : DR. KUSUMA Y N. S. T
    Jabatan          : Direktur
    Mewakili        : P.T. KYN CORPORATION
    Alamat           : Jl. Sudirman – Jakarta Selatan
    No. Telp        : 2929292929

Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK PERTAMA.


2. Nama             : MEGAN FOX
    Jabatan           : General Manager
    Mewakili        : P.T. FOXSTAR
    Alamat            : Jl. Holliwood – California
    No. Telp         : 111111111111

Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK KEDUA.


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bersama-sama mengadakan Perjanjian / Kontrak Kerja Pekerjaan PEMBANGUNAN GEDUNG P.T. KYN CORPORATION Cabang JAKARTA yang mengikat menurut ketentuan sebagaimana tercantum menurut pasal-pasal sebagai berikut :

PASAL 1
DEFINISI DAN INTERPRESTASI

(1)    Di dalam perjanjian ini kata-kata di bawah ini didefinisikan seperti tercantum di bawah ini kecuali secara khusus ada penjelasan tambahan mengenai hal itu.
(a)    “Pemberi tugas” berarti P.T KYN CORPORATION yang berkedudukan di Jl. Sudirman dan termasuk didalamnya seseorang atau badan yang ditunjuk oleh pemberi tugas.
(b)    “Kontraktor” berarti P.T. FOXSTAR yang berkedudukan di Jl. Harmoni dan termasuk didalamnya seseorang yang ditunjuk oleh kontraktor.
(c)    “Perencana” berarti P.T. SKYPLAN berkedudukan di Jl. Margonda dan termasuk didalamnya seseorang yang ditunjuk oleh perencana.
(d)    “Direksi lapangan” berarti P.T. STARPLANING yang berkedudukan di Jl. Hayam Wuruk dan termasuk didalamnya seseorang beserta staff yang ditunjuk oleh direksi lapangan untuk bertugas di lapangan.
(e)   “Proyek” atau “Pekerjaan” berarti pekerjaan pembangunan gedung kantor di Jakarta selatan termasuk juga di dalamnya seluruh pekerjaan sementara untuk mendukung pekerjaan permanen.
(f)     “Kontrak” berarti perjanjian secara tertulis antara pemberi tugas dan kontraktor dengan kewajiban dari masing-masing pihak yang diatur dalam pasal-pasal dalam perjanjian ini. Kontrak berarti termasuk di dalamnya semua lampiran.
(g)   “Nilai kontrak” berarti harga borongan (lump sum fixed price) dengan ruang lingkup kerja seperti dijelaskan dalam lampiran dokumen kontrak ini.
(h)    “Nilai akhir kontrak” berarti nilai kontrak ditambah dengan nilai pekerjaan tambah/kurang yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja Tambah/Kurang (Variation Order) yang akan diterbitkan oleh direksi lapangan.
(i)      “Kondisi kontrak” berarti seluruh persyaratan yang tercantum dalam pasal-pasal dalam surat perjanjian ini.
(j)     “Disetujui” berarti disetujui secara tertulis oleh direksi lapangan termasuk persetujuan lisan yang diikuti dengan konfirmasi persetujuan tertulis dari direksi lapangan
(k)    “Hari” berarti hari kalender termasuk hari minggu dan hari libur resmi dari pemerintah Republik Indonesia.
(l)     “Lapangan” berarti lokasi proyek di jakarta.
(m)  Huruf besar dan huruf kecil yang dipakai dalam kata-kata perjanjian ini mempunyai arti yang sama,
(n)   Subkontraktor adalah kontraktor lain yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk melaksanakan pekerjaan Mechanical, Electrical dan Instrumentation, Subkontraktor ditunjuk oleh Pemberi Tugas dan bekerja dibawah koordinasi Kontraktor.
(o)   Hari Libur adalah hari minggu dan hari libur yang diumumkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(p)   Jam Kerja Normal adalah:
Senin s/d Jum’at : Jam 8:00 s/d 17:00
Sabtu          -         : Jam 8:00 s/d 16:00
                
(2)   Judul dalam pasal-pasal perjanjian

Kata-kata yang dipilih untuk judul pasal perjanjian didalam perjanjian ini hanya dipilih berdasarkan rasa kecocokan saja dan tidak akan mempunyai akibat terhadap interprestasi arti dar isi pasal tersebut.

PASAL 2
DIREKSI LAPANGAN DAN WAKIL DIREKSI LAPANGAN

(1)   Direksi lapangan berhak mengeluarkan instruksi tertulis atas nama Pemberi tugas kepada Kontraktor, termasuk didalamnya instruksi yang mengakibatkan pekerjaan tambah dan atau pekerjaan kurang yang akan diatur secara khusus dalam Surat Perintah Pekerjaan Tambah/Kurang.
(2)   Instruksi dari Direksi lapangan pada prinsipnya harus tertulis, apabila karena sesuatu hal Direksi lapangan mengeluarkan instruksi secara lisan maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari Kontraktor harus memnita konfirmasi instruksi berupa instruksi tertulis.
(3)   Apabila Kontraktor merasa tidak puas dengan instruksi yang dikeluarkan oleh staff Direksi lapangan maka Kontraktor harus segera meminta konfirmasi instruksi tersbut dari direksi lapangan, konfirmasi ini merupakan instruksi yang bersifat mutlak.


Sumber :          BUKU CONTOH-CONTOH KONTRAK, REKES & SURAT RESMI SEAHARI-HARI
                        (PROF. MR. DR. SUDARGO GAUTAMA)
                        Penerbit PT Citra Aditya Bakti